RSS

Author Archives: setyohargiyanto

About setyohargiyanto

panggil saya tyo

ETIKA PEDAGANG ONLINE

Akhir2 ini sy banyak sekali mendengar/membaca curhatan dari pengalaman teman2 yang berjualan maupun membeli secara ONLINE.

Walaupun saya sendiri belum pernah mengalami kejadian yg membuat sy  tidak nyaman dalam menjalani bisnis/membeli barang secara online, mungkin karena sy juga baru beberapa bulan ini  menjalaninya.

Menurut pendapat saya, dalam berjualan /membeli, baik secara online maupun offline harus menjalankan etika  yang baik dan benar. Diantara keduabelahpihak harus menghasilkan Win-Win Solution. Sebagai penjual kita harus menjalankan proses bisnis yang lurus dan sesuai dengan etika2 penjualan. Begitupula sebaliknya sebagai pembeli kita juga harus mengikuti aturan2 yang sudah ditetapkan oleh penjual dan menjalankan proses pembelian dengan baik pula.

Etika yang harus diijalankan oleh PENJUAL:

-Niat (menurut saya niat sangat menentukan, karena niat berupakan apa tujuan kita berjualan? Mau berjualan dengan baik atau tidak baik, itu semua tergantung dari niat awal kita berjualan)

-Jujur(Dapat dipercaya,tidak menipu,tidak berbohong,tidak mengada ngada fakta)

-Memberikan informasi yang jelas

-Tanggungjawab

-Sabar

Menurut agama yg saya anut,Rasullulah SAW dalam hadistnya kerapkali mengingatkan para pedagang untuk berlaku jujur dalam berdagang.Berikut beberapa Sabda Rasulullah SAW:

“Wahai para pedagang,hindarilah kebohongan”.(HR.Thabrani)

“Siapa saja menipu,maka ia tidak termasuk golonganku:.(HR.Bukhari)

“Seutama-utama usaha dari seseorang adalah usaha para pedagang yang bila berbicara tidak bohong,bila dipercaya tidak berkhianat,bila berjanji tidak ingkar,bila membeli tidak menyesal,bila menjual tidak mengada-ada,bila mempunyai kewajiban tidak menundanya dan bila mempunyai hak tidak menyulitkan”.(HR.Ahmad,Thabrani dan Hakim)

 

 
Leave a comment

Posted by on April 3, 2011 in Uncategorized

 

PELANGARAN DAN SANKSI TERHADAP KODE ETIK DOKTER


Etik lebih mengandalkan itikad baik dan keadaan moral para pelakunya dan untuk mengukur hal ini tidaklah mudah. Karena itu timbul kesulitan dalam menilai pelanggaran etik, selama pelanggaran itu tidak merupakan kasus-kasus pelanggaran hukum. Dalam menilai kasus-kasus pelanggaran etik kedokteran berpedoman pada :
1. Pancasila
2. Prinsip-prinsip dasar moral umumnya
3. Ciri dan hakekat pekerjaan profesi
4. Tradisi luhur kedokteran
5. LSDI
6. KODEKI
7. Hukum kesehatan terkait
8. Hak dan kewajiban dokter
9. Hak dan kewajiban penderita
10. Pendapat rata-rata masyarakat kedokteran
11. Pendapat pakar-pakar dan praktisi kedokteran senior.
Selanjutnya, MKEK menggunakan pula beberapa pertimbangan berikut, yaitu :
1. Tujuan spesifik yang ingin dicapai
2. Manfaat bagi kesembuhan penderita
3. Manfaat bagi kesejahteraan umum
4. Penerimaan penderita terhadap tindakan itu
5. Preseden tentang tindakan semacam itu
6. Standar pelayanan medik yang berlaku

Jika semua pertimbangan menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran etik, pelanggaran dikategorikan dalam kelas ringan, sedang atau berat, yang berpedoman pada :
1. Akibat terhadap kesehatan penderita
2. Akibat bagi masyarakat umum
3. Akibat bagi kehormatan profesi
4. Peranan penderita yang mungkin ikut mendorong terjadinya pelanggaran
5. Alasan-alasan lain yang diajukan tersangka

Bentuk-bentuk sanksi dalam pasal 6 PP no.30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Sipil terdapat uraian tentang tingkat dan jenis hukuman, sebagai berikut :
1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari :
a. Hukuman disiplin ringan
b. Hukuman disiplin sedang, dan
c. Hukuman disiplin berat
2. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
a. Teguran lisan
b. Teguran tulisan, dan
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis
3. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari :
a. Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun
b. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun, dan
c. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun
4. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
a. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun
b. Pembebasan dari jabatan
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil
d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
Pada kasus-kasus pelanggaran etikolegal, di samping pemberian hukuman sesuai peraturan tersebut di atas, maka selanjutnya diproses ke pengadilan.

Kesimpulan
1. Profesi kedokteran adalah profesi kemanusiaan, oleh karena itu etika kedokteran harus memegang peranan sentral bagi para dokter dalam menjalankan tugas-tugas pengabdiannya untuk kepentingan masyarakat.
2. Bidang Obstetri Ginekologi merupakan bidang yang demikian terbuka untuk kemungkinan penyimpangan terhadap nilai-nilai dan norma-norma, sehingga rawan untuk timbulnya pelanggaran etik kedokteran bahkan pelanggaran hukum. Karena itu diperlukan pedoman etik dan peraturan perundang-undangan terkait yang menuntun para dokter / SpOG untuk berjalan di jalur yang benar.
3. Sanksi terhadap pelanggaran etik kedokteran hendaknya diberikan secara tegas dan konsisten sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, bersifat mendidik dan mencegah terulangnya pelanggaran yang sama pada masa depan baik oleh yang bersangkutan maupun oleh para sejawatnya.
4. IDI bersama-sama organisasi profesi dokter spesialis dan organisasi kedokteran seminat lainnya, hendaknya dapat meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi secara berkesinambungan, sehinggat setiap anggotanya dan masyarakat umumnya dapat memahami, menghayati dan mengamalkan etika kedokteran.

 
Leave a comment

Posted by on April 3, 2011 in Uncategorized

 

ETIKA BERBICARA VIA PHONE

Pada jaman sekarang telekomunikasi sudah merupakan salah satu hal yang terpenting, telepon selular sudah menjadi barang yang biasa, hampir setiap orang memilikinya.

Tetapi yang sangat disayangkan bahwa meskipun hampir setiap orang biasa berkomunikasi memakai telepon, tetapi banyak orang yang tidak memperhatikan tata krama waktu dan cara berbicara dengan pihak lain. Berikut beberapa tips yang mungkin bisa membantu Anda mengetahui tata krama yang dimaksud.

Pada saat menelpon, bila kita menghormati pihak lain, berlaku santun dan hangat maka akan dapat memberikan kesan yang baik kepada pihak lain. Kalau hendak menelpon, pilihlah waktu yang tepat.

Bila bukan dalam keadaan darurat, biasanya dilakukan setelah jam 8 pagi (pada hari libur setelah jam 9 pagi), malam hari hendaknya sebelum jam 9 malam, agar tidak mengganggu orang lain beristirahat.

Bila ada kebiasaan tidur siang, hendaknya tidak dilakukan pada tengah hari. Waktu berbicara sebaiknya antara 3~5 menit, sebisa mungkin tingkatkan efisiensi pembicaraan untuk mengurangi waktu yang tersita.

Dalam menelpon apa yang hendak dibicarakan, hendaknya sudah dipersiapkan masak-masak. Sebelum berbicara, hendaknya sudah terdapat perencanaan yang cukup dan tujuan yang mantap mengenai isi pembicaraan agar terhindar dari kata-kata yang tidak mengenai sasaran atau pembicaraan yang terpatah-patah, dan di samping pesawat telepon sebaiknya disiapkan buku memo atau kertas untuk mencatat sehingga bila diperlukan, tidak akan menghabiskan waktu pihak lain.

Saat hendak menelpon harus tahu betul nomor telpon yang akan dihubungi untuk menghindari salah sambung yang mungkin dapat mengganggu orang lain. Bila salah sambung hendaknya dengan santun meminta maaf kepada pihak lain, jangan begitu saja memutus hubungan telepon.

Setelah tersambung, dan terdengar kata “halo” dari pihak lain, maka kita balas memberi sapaan “Pagi, Pak !’ atau “Siang, Bu!” baru memperkenalkan diri (nama perusahaan tempat kita bekerja atau nama diri kita bila berupa telepon pribadi), setelah itu memberi tahu penerima telepon siapa yang ingin Anda temui, “Bisakah berbicara dengan Bapak X?”

Bila penerima telpon menyanggupi, hendaknya kita tunggu di depan telepon, jangan meninggalkannya untuk mengerjakan pekerjaan lain. Bila penerima memberitahukan bahwa orang yang dicari tidak berada di tempat, ja-nganlah begitu saja memutus hubungan telepon, hendaknya mengatakan, “Terima kasih, sudah merepotkan Anda!” atau meminta penerima membantu menyampaikan pesan: “Bila berkenan tolong sampaikan kepadanya ……..” dan seterusnya. Bila penerima telepon menyanggupi permohonan Anda, juga jangan lupa mengucapkan terima kasih.

Bila Anda adalah penerima telepon, maka begitu mengangkat telepon, Anda bisa menyapa pihak lain sekaligus memperkenalkan diri, misalnya, “Pagi, XXX di sini, bisa dibantu?” atau sekedar sapaan ringan “Selamat siang/malam …”

Tips di atas khususnya akan sangat membantu anak-anak dan para remaja yang sebagian besar tidak mendapat pengarahan dari orang tua, sehingga tidak tahu bagaimana cara yang baik untuk memulai sebuah pembicaraan yang bersifat formal.

 
Leave a comment

Posted by on March 22, 2011 in Uncategorized